Panduan Registrasi dan Cek Data SIM Online

Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu jenis administrasi yang wajib Anda bawa ketika berkendara di jalan raya. Adapun SIM ini diperlukan sebagai bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan lulus uji kelayakan berkendara. Jika Anda sudah memiliki SIM, Anda juga perlu mengetahui cara cek data SIM online beserta perpanjangan masa berlakunya.


Definisi SIM Online


Perlu Anda ketahui bahwa saat ini SIM online sudah hadir sebagai salah satu inovasi di era digital ini. Namun, bukan berarti semua orang dapat membuat SIM sendiri. Jika Anda sudah mengisi formulir yang berisi data-data, selanjutnya Anda sudah bisa mengakses melalui website SIM online Polri.
Nantinya, Anda akan memperoleh SIM baru sebagai pengganti SIM yang lama. Adapun pola pikir yang demikian memang tidak sepenuhnya benar, hal ini karena SIM online hanya memberi pelayanan berupa data isian terintegrasi yang hanya bisa Anda akses melalui portal situs resmi Polri, portal tersebut juga bisa diakses oleh petugas agar tidak banyak menghabiskan waktu.

Selain datang langsung ke SATPAS, Anda juga bisa mengunjungi beberapa fasilitas berikut ini untuk cek data SIM online dan juga perpanjangan masa berlakunya:

1. SIM Keliling

Dalam meningkatkan layanan POLRI kepada masyarakat, Anda bisa menggunakan fasilitas SIM keliling ini. Adapun bentuk fasilitas ini berupa mobil-mobil khusus dengan petugas yang senantiasa melayani proses perpanjangan SIM dan cek data SIM online.
Selain itu, fasilitas SIM kelilling ini  tersebar di berbagai tempat yang ada di banyak daerah. Hal ini berlaku khusus bagi pemilik SIM A dan C saja. Sedangkan, untuk smart SIM baru Anda perlu datang langsung ke kantor SATPAS.

2. Gerai SIM

Sama halnya dengan fasilitas SIM keliling, gerai SIM ini tidak berwujud dalam fasilitas bergerak (kendaraan khusus perpanjangan SIM). Umumnya, fasilitas yang satu ini berupa tempat-tempat seperti Mall atau pun pusat perbelanjaan. Adapun fasilitas ini hanya menerima pelayanan perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru.
Untuk bisa melakukan pendaftaran SIM Online, sebelum Anda memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM, baik itu SATPAS, Gerai SIM atau pun SIM keliling, Anda perlu mengakses laman resmi Korlantas Polri terlebih dahulu.

Panduan Cek Data SIM Online


Berikut panduan perpanjang dan cek data SIM online yang perlu Anda ketahui:

1. Pilih Menu Pendaftaran SIM Online


Di bagian ini, sebenarnya telah tersedia panduan lengkap seputar pendaftaran SIM online, termasuk SATPAS mana yang menjadi tempat untuk melakukan validasi data nantinya.

2. Isi Data Sesuai dengan Informasi yang Ada Dalam “Data Permohonan”


Selanjutnya, pada bagian ini, data yang ditampikan diantaranya jenis permohonan (bisa Anda isi dengan “Perpanjangan SIM”), golongan SIM (jenis SIM yang ingin diajukan, sebagai contoh: C untuk SIM C dan A untuk SIM A), nomor SIM, Polda kedatangan, SATPAS kedatangan, hingga lokasi kedatangan.

3. Mengisi Form “Data Pribadi”


Di bagian ini berkaitan dengan informasi pribadi si pemilik SIM. Adapun beberapa data sesuai dengan KTP atau pun Kartu Identitas, seperti: Nama, Alamat, Tinggi Badan, Golongan Darah, dan lain sebagainya. Anda perlu mengenali data pribadi Anda, lalu pastikan bahwa Anda sudah mengisi keseluruhan form yang ada.

4. Masukkan Informasi “Data Keadaan Darurat yang Bisa Dihubungi”


Jika Anda sudah selesai mengisi form “Data Pribadi” dan klik Lanjut, kemudian Anda akan diarahkan kepada tampilan “Data Keadaan Darurat yang Bisa Dihubungi”. Ada 3 tipe informasi dasar diantaranya yaitu kontak untuk keadaan darurat (mulai dari hubungan, nama, alamat, dan telepon), Data Validasi (nama ibu kandung), serta Data Sertifikasi.

5. Informasi Isian, “Konfirmasi Data Input”


Pada bagian ini, Anda akan melakukan validasi dari data sebelumnya yang sudah Anda isi. Sehingga, Anda perlu memastikan bahwa kedatangan Anda ke fasilitas Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling sudah sesuai dengan data yang Anda inputkan sebelumnya.

6. Tunggu Balasan Konfirmasi Berupa Bukti Registrasi SIM Online


Apabila Anda sudah menyelesaikan keseluruhan proses yang ada, pastikan lagi bahwa data yang Anda isi sudah lengkap. Berikutnya, akan muncul balasan berupa email pemberitahuan sebagai tanda bukti registrasi SIM Online. Jika Anda sudah menerima email konfimasi tersebut, maka masih ada proses-proses lainnya yang perlu Anda lakukan.

Berikut ini beberapa panduan cek data SIM online atau perpanjangan yang bisa Anda ikuti:

Lakukan Pembayaran Jumlah Tagihan
Pada email konfirmasi bukti registrasi yang sudah diterima ada bagian jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Pembayaran ini dilakukan di Bank yang telah ditunjuk Korlantas Polri dan bisa di lakukan melalui ATM, mesin EDC maupun Teller pihak Bank terkait.

Melengkapi Persyaratan yang Perlu Dibawa
Saat Anda hendak melakukan pengambilan SIM pengganti, usai menjalankan seluruh tahap pendaftaran SIM online dan melakukan pembayaran, Anda masih perlu melengkapi persyaratan lainnya seperti:
·   E-KTP (KTP Elektronik)
·   Bukti Registrasi SIM Online dan Bukti Transfer Pembayaran Tagihan SIM Online
·   Surat Keterangan Kesehatan Mata dari Dokter
·   SIM yang Lama dan Fotocopy SIM Lama
·   Mengunjungi Langsung Kantor SATPAS Berdasarkan Tempat dan Waktu yang Sesuai dengan Isian Registrasi SIM Online

Beberapa informasi seputar cek data SIM online diatas diharapkan dapat menjadi referensi bagi Anda yang hendak membuat SIM baru ataupun memperpanjang masa berlaku SIM serta hanya sekedar memeriksa validitas data yang terdapat pada SIM.